Apa Yang Sebaiknya Kita Lakukan Untuk Membagikan Kulit Hewan Qurban?

MENYEMBELIH udh-hiyah (hewan qurban) pada hari raya ‘Īdul Adh-ha merupakan salah satu bentuk ibadah ritual yang  hanya boleh dipersembahkan dan ditujukan dengan ikhlas kepada Allah semata.

Apa-Yang-Sebaiknya-Kita-Lakukan-Untuk-Membagikan-Kulit-Hewan-Qurban


Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ berfirman

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlan shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah (karena Tuhanmu pula).” (QS Al-Kautsar/108: 2)

Dengan demikian prosesi menyembelih hewan qurban yang dilakukan sebagai ibadah ritual persembahan untuk Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ adalah salah satu bentuk representasi kemurnian iman dan tauhid seorang mukmin.

Allah berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadah (sembelihan)ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS Al-An’âm/6: 162-163). Dan sebaliknya memeruntukkan dan memersembahkan sembelihan apa pun kepada selain Allah adalah sebuah tindakan syirik yang dilaknat oleh Allah. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam:

وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ

“Dan Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah.” (Hadits Riwayat Muslim dari jalur Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu `anhu, Shahîh Muslim, juz VI, hal. 84, hadits no. 5239))

Dan karena sifatnya sebagai persembahan khusus untuk Allah itu, maka menurut jumhur ulama, tidak ada bagian mana pun dari hewan qurban yang boleh dijual atau dijadikan sebagai upah jagal misalnya, termasuk kulitnya, bulunya dan bahkan kain penutup yang dipakaikan pada hewan qurban sebagai penahan cuaca panas dan dingin sejak seekor hewan telah ditetapkan sebagai udhiyah sampai saat disembelih. Karena sejak ditetapkan sebagai qurban yang dipersembahkan untuk Allah, maka hewan udh-hiyah itu telah murni menjadi “milik” Allah. Dan Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ – melalui Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wa sallam – hanya mengizinkan agar “milik”-Nya itu dikonsumsi oleh pequrban (shâhibul qurbân) dan keluarganya, disimpan, dan dibagi-bagikan sebagai sedekah atau hadiah, dan tidak untuk dijual atau dijadikan upah jagal dan beaya operasional.

Dalam hadits yang berasal dari Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhu dinyatakan:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُ أَنْ يَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَمَرَهُ أَنْ يَقْسِمَ بُدْنَهُ كُلَّهَا لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا فِي الْمَسَاكِينِ وَلَا يُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئًا

“Sesungguhnya Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahnya (Ali) untuk mengurus onta-onta sembelihan (sebagai hadyu atau qurban) milik beliau, dan memerintahkan agar dia membagi-bagikan dagingnya, kulitnya dan bahkan “baju”-nya kepada orang-orang miskin, serta agar dia tidak memberikan sesuatu pun dari bagian hewan qurban itu kepada jagal (sebagai ongkos/upah).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, juz II, hal. 211, hadits no 1717; dan Muslim, Shahîh Muslim, juz IV, hal. 87, hadits no. 3244).

Dan dalam hadits itu pula, dinyatakan oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallâhu ‘anhu”:

أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَصَدَّقَ بِجِلاَلِ الْبُدْنِ الَّتِي نَحَرْتُ وَبِجُلُودِهَا

“Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam memerintahkan aku agar menshadaqahkan pelana unta yang aku sembelih sebagai qurban dan juga kulitnya.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari, Shahîh al-Bukhâriy, juz III, hal. 128, hadits no. 2299)
Dan dalam sebuah hadits yang diperselisihkan derajat riwayatnya, dinyatakan bahwa orang yang berkurban (shâhibul qurbân) tidak boleh menjual kulit hewan kurban atau bagian-bagian tubuh yang lain. Hal ini, karena Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ.

“Barangsiapa menjual kulit hewan qurbannya, maka (seolah-olah) tiada qurban baginya.” (Hadits Riwayat Al-Hakim, Al-Mustadrak, juz II, hal. 422, hadits no. 3468; Al-Baihaqi, As-Sunan al-Kubrâ, juz IX, hal. 294, hadits no. 19708 dari [sahabat] Abu Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, dihasankan oleh Al-Albani, alam kitab Al-Jâmi’ ash-Shaghîr wa Ziyâdatuh, juz I, hal. 1107, hadits no. 11063). Atas dasar hadits-hadits tersebut dan lainnya, maka untuk haramnya penjualan daging hewan qurban secara khusus, telah menjadi ijma’ dan kesepakatan seluruh ulama. Sedangkan untuk bagian-bagian selain daging, seperti kulitnya, kepalanya dan lain-lain, memang terdapat sedikit perbedaan pendapat, namun jumhur madzhab (Maliki, Syafi’i dan Hambali) tetap sepakat bahwa, haram hukumnya bila bagian apa pun dari hewan qurban itu dijual atau dijadikan sebagai upah jagal, beaya operasional dan semacamnya.

Adapun mengapa tidak boleh dijual dan dijadikan upah jagal atau untuk biaya-biaya operasional yang lain, maka disamping memang hal itu semua dilarang berdasarkan dalil-dalilnya, juga karena penjualan, pengupahan jagal dan pengambilan beaya operasional dari bagian hewan qurban itu akan mengurangi nilai qurban dan menjadikannya tidak utuh lagi sebagai persembahan untuk Allah Subhânahu Wa Ta’âlâ. Logikanya adalah bahwa, jika kulit hewan qurban itu misalnya dijual atau dijadikan upah jagal, maka seakan-akan sang pequrban (shâhibul qurbân) telah berqurban dengan misalnya seekor kambing atau sapi “tanpa kulit”.

Nah selanjutnya, jika demikian halnya, maka bagaimana cara panitia qurban di masjid dan lain-lain menyikapi dan memerlakukan kulit-kulit tersebut? Di bawah ini kami paparkan penjelasannya.

Perlu dipahami bahwa, larangan menjual kulit atau bagian apa pun dari hewan qurban itu tertuju kepada sang pequrban (shâhibul qurbân) dan juga panitia qurban dalam status, posisi dan kapasitasnya sebagai wakil kepercayaan dan penerima serta pengemban amanah para pequrban (shâhibul qurbân). Adapun jika yang melakukan penjualan itu si penerima kulit atau seseorang atau pihak yang berstatus sebagai wakil kepercayaan penerima, dan bukan wakil pequrban (shâhibul qurbân), maka hal itu – tentu saja -- boleh dan tidak dilarang. Karena memang para menerima bebas mengapakan saja (tentu saja, selain memubadzirkannya) apa-apa yang diterimanya dari bagian hewan qurban, seperti memanfaatkannya sendiri, mengonsumsinya, memberikannya kepada orang lain, termasuk ‘menjualnya’, dan lain-lain. Dan sebagaimana mereka (para penerima) bebas menjual sendiri yang mereka terima dari hewan qurban, seperti kulitnya misalnya, maka proses dan transaksi penjualan tersebut juga boleh jika diwakilkan kepada orang atau pihak lain.

Akhirnya, kami memandang perlu untuk mancari jalan keluarnya. Dan berikut ini beberapa opsi atau alternatif pilihan untuk cara memerlakukan dan mendistribusikan kulit hewan qurban, dengan pertimbangan untuk mencari dan memeroleh kemashlahatan dan menghindari kemadharatan:

1. Panitia melakukan pendataan nama orang-orang atau pihak-pihak penerima (tidak harus perorangan, tapi insyâallâh bisa juga yayasan, lembaga, masjid, panti, sekolah dan lain-lain) yang dinilai berhak mendapatkan kulit-kulit itu. Lalu setelah proses penyembelihan dan pengulitan usai serta kulit-kulit terkumpul, maka panitia menyerahkannya langsung dalam bentuk kulit kepada mereka sesuai data, dan membiarkan mereka melakukan apa saja terhadap kulit-kulit itu sesuai kemauan dan kebutuhan masing-masing. Karena dengan telah diserah terimakan, maka otomatis kulit-kulit itu telah menjadi hak milik sah para penerimanya. Yang berarti pula dengan begitu panitia telah lepas tanggung jawab terhadapnya.

2.Panitia melakukan pendataan para calon penerima seperti yang pertama, lalu mendatangi atau menghubungi masing-masing untuk memberi tahu bahwa ia akan ‘kebagian’ (mendapatkan bagian) kulit, seraya menanyakan apakah akan menerimanya langsung dalam bentuk kulit, ataukah ingin dibantu untuk dijualkan, lalu menerimanya sudah dalam bentuk uang senilai harga kulit yang telah ditetapkan menjadi bagian-nya. Nah, jika si penerima ingin dibantu untuk dijualkan, maka siapa saja (yang penting bisa bersikap amanah) bisa dan boleh mewakilinya menjualkannya, termasuk panitia itu sendiri. Karena yang penting di sini status dan posisinya sudah sebagai wakil penerima dan bukan lagi sebagai wakil pequrban (shâhibul qurbân). Ingat, yang tidak boleh adalah jika panitia menjual kulit masih dalan status dan posisinya sebagai wakil pequrban (shâhibul qurbân). Karena memang wakil itu terikat dengan seluruh hukum dan konsekuensinya yang mengikat pihak yang diwakilinya!

3.Panitia melakukan pendataan nama-nama calon penerima kulit seperti yang pertama dan kedua itu, akan tetapi tanpa harus mendatangi atau menghubungi satu persatu pihak-pihak penerima yang telah terdata tersebut, melainkan bisa langsung mewakili mereka dalam penjualan kulit yang menjadi bagian mereka sesuai data, lalu menyerahkan hasil penjualan kulit itu kepada mereka seusai proses transaksi jual beli. Dan hal itu insyâallâh ditoleransi, karena hampir bisa dipastikan bahwa, para penerima itu akan setuju jika dibantu dalam penjualan kulit-kulit itu untuk nantinya tinggal menerima hasil penjualan dalam bentuk uang, karena hal itu lebih memudahkan panitia dan sekaligus lebih meringankan dan membantu mereka sendiri.

Namun cara yang lebih afdhal untuk opsi terakhir ini adalah sebaiknya panitia menunjuk atau membentuk sub panitia yang secara khusus bertugas menangani kulit, yang sejak awal telah disepakati tentang status dan posisinya sebagai wakil para penerima kulit, khususnya dalam melakukan proses dan transaksi penjualan serta penyerahan hasilnya kepada mereka sesuai data dan fakta.

Dan satu hal yang harus ditegaskan agar tidak diabaikan di sini, dan juga supaya proses transaksi penjualan kulit itu dibenarkan dalam rangka mewakili dan atas nama pihak-pihak penerima, dan bukan lagi mewakili dan atas nama para pequrban (shâhibul qurbân), adalah bahwa pendataan nama-nama atau pihak-pihak penerima kulit harus sudah dilakukan sebelumnya, sehingga saat transaksi penjualan terjadi status kulit-kulit itu sudah benar-benar jelas sasaran alamat penerimanya. Dimana hal ini tentu saja sangat jauh berbeda dengan praktik umumnya panitia qurban selama ini, yang langsung menjual kulit-kulit qurban sebelum jelas betul siapa-siapa saja pihak penerimanya. Karena dalam kondisi seperti itu status dan posisi panitia tetap sebagai wakil para pequrban (shâhibul qurbân), dan bukan wakil penerima karena sampai penjualan terjadi, para penerima masih belum jelas dan definitif!
Itulah tiga opsi yang bisa dilakukan dalam menyikapi dan memerlakukan kulit hewan qurban yang selama ini memang selalu dilematis bagi para panitia qurban setiap tahun.

Wallâhu a’lamu bish-shawâb.

Sumber : Muhsin Hariyanto

Lebih baru Lebih lama